Minggu, 17 Mei 2015

Prosedur mendirikan perusahaan


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Perusahaan didirikan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang optimal sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Untuk itu, diperlukan pemikiran sebelum mendirikannya, yaitu bagaimana prosedur dalam pengurusan izin usaha yang dibutuhkan. Perizinan usaha ini dibuat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Persiapan pendirian usaha ada enam hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha, pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi usaha. Kemudian didalam usaha yang telah didirikan, lingkungan kerja di dalam perusahaan mempunyai pengaruh langsung terhadap karyawan yang melaksanakan proses produksi di dalam perusahaan tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan harus mampu memperhitungkan segala persoalan yang mempengaruhi proses kelancaran produksi secara cermat dan efisien. Salah satu caranya dengan menciptakan koordinasi yang baik berakibat penurunan serta naiknya tingkat pemborosan yang terjadi dalam perusahaan. Para manager seharusnya peduli akan tingkat kepuasan kerja, karena tiga alasan: karyawan yang tak terpuaskan lebih sering melewatkan kerja dan lebih besar kemungkinan mengundurkan diri, karyawan yang terpuaskan mempunyai kesehatan yang lebih baik, dan kepuasan pada pekerjaan dibawa kehidupan karyawan diluar pekerjaan. Kepuasan kerja merupakan unsur yang sangat diharapkan oleh karyawan karena apabila dalam pekerjaannya karyawan merasa puas, maka kepuasan kerja kemungkinan besar akan memberi manfaat baik dari dalam karyawan maupun dalam suatu perusahaan tempat ia bekerja. Karyawan sebagai pelaksana, kepuasan yang dirasakan merupakan motivasi untuk bekerja lebih giat, oleh karena itu kepuasan kerja merupakan unsur yang harus ada didalam organisasi. Semakin banyak aspek pekerjaan yang sesuai dengan keinginan individu tersebut, maka semakin tinggi tingkat yang dirasakan karyawan dan sebaliknya. Lebih memperjelas kepuasan kerja dapat diberikan contoh: seorang karyawan merasa puas bekerja pada suatu perusahaan tertentu karena atasannya baik kepadanya, tetapi prestasinya tidak istimewa. Jika kepuasan karyawan tersebut hanya bersumber dari perilaku positif dari atasannya langsung, sehingga yang bersangkutan tidak terdorong untuk berprestasi tinggi.


B. Perumusan Masalah

Dalam tulisan ini saya akan membahas beberapa masalah :
1.      Bagaimana Prosedur pengurus izin usaha?
2.      Bagaimana proses pengurusan izin usaha ?
3.      Bagaimana menentukan dan pengurusan tempat usaha ?
4.      Bagaimana cara perekrutan dan penetapan SDM ?
C. Tujuan Pembahasan
Maksud dari tulisan ini yaitu saya ingin menjelaskan  kepada pembaca tentang dunia usaha dan tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Tulisan ini juga bertujuan memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang ingin dijalanakan.


BAB II
PEMBAHASAN

1. Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Izin usaha atau Perizinan usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.
Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Menengah dan Besar, juga ada Ijin Usaha Umum dan Khusus. Izin Usaha khusus misalnya untuk Ijin Usaha Travel, Ijin Usaha Konstruksi, Ijin Usaha Transportasi dan macam macam usaha lain (lihat jawaban ijin usaha di kota Tegal) Ijin usaha dilengkapi dengan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP.
Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
1.      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN. Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2.      SITU (Surat Izin Tempat Usaha) Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan).
3.      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”
4.      NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5.      AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.

2. Proses Perizinan Pada perusahaan
Dalam Pasal 1 huruf  b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Tahap-tahap perizinan
-          Akta Pendirian perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut :
1.      secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan penandatanganan akta pendirian
2.      secara materiil memuat tentang :
a.       pendiri/pihak-pihak pendiri
b.      perusahaan
c.       usaha perusahaan
d.      hubungan perusahaan
e.       cara penyelesaian jika terjadi sengketa
-          Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.       pembaharuan nama perusahaan dengan nama pribadi
b.      pembaharuan bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c.       larangan memakai ama perusahaan orang lain
d.      larangan memakai merek orang lain
e.       larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan

Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) untuk perusahaan
Surat izin usaha di terbitkan oleh instansi teknik berwenang yaitu instansi yang di beri wewenang oleh Departemen yang membawahkan bidang usaha perusahaan.jika perusahaan menjalankan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan maka surat izin usaha di terbitkan oleh instansi yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan. Untuk menentukan jenis perizinan di bidang perdagangan yang wajib di miliki oleh setiap perusahaan, maka dapat di bedakan menurut jumlah nilai investasi perusahaan ( modal perusahaan)seluruhnya. Ketentuan pasal 6 keputusan Menperindag no. 408 tahun 1997 menjelaskan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya samapai dengan Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) yang di berlakukan sebagai SIUP. Jika perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya wajib memperoleh SIUP.

-          Tata Cara Permintaan Penerbitan TDUP/SIUP
Berdasarkan ketentuan pasal 9 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997, permintaan TDUP bagi perusahaan yang mempunyai nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,00 di ajukan kepada kepala Jantor Deperindag setempat. Permintaan TDUP tersebut di lakukan dengan menyampaikan surat permintaan TDUP kepada Kakandep yang ditandatangani oleh pemilik/penanggung jawab perusahaan yang isinya :
-          nama pemilik/perusahaan
-          alamat pemilik /perusahaan
-          nama dan alamat penanggung jawab perusahaan
-          nomor pokok wajib pajak ( NPWP)
-          bidang usaha barang/jasa
-          nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
-          jenis kegiatan usaha
-          jenis barang/ jasa dagangan uatama
-          merek
       
Dalam menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk untuk mengelola semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang mutlak dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas Perindustrian. Setelah kita mendaftarkan badan hukum usaha yang kita miliki maka kita akan mendapat nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP ini dalam pengurusan dokumen atau persyaratan lain dalam berbisnis atau untuk mengurus berbagai perizinan lain selalu diperlukan.

Untuk mendapatkan TDP, instansi yang berhak me­ngeluarkannya adalah Dinas Perindustrian di tempat beroperasinya atau di wilayah perusahaan berdiri. Dinas Perindustrian ini ada di tiap kabupaten atau kota. Pemohon atau orang yang diberi kuasa (dengan surat kuasa ber materai) datang ke kantor Dinas Perindustrian membawa semua persyaratan administratif, mengisi formulir sekaligus membayar biaya yang ditetapkan. Waktu pemrosesannya apabila semua persyaratan sudah lengkap paling lama adalah 14 (empat belas) hari kerja.

Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-          Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
-          Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
-          Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.

Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.

Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.

Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
Memberhentikan direksi atau komisaris
Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
Mengevaluasi Kinerja perusahaan
Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
Menentukan kebijakan Perusahaan
Mengumumkan pembagian laba ( dividen )

3. Penentuan dan Pengurusan Tempat Kerja
Pada saat anda membuka usaha, salah satu faktor yang paling penting adalah lokasi usaha. Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda, dengan demikian seorabg wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu memberikan profit (keuntungan) terhadapat usahanya.
1. Lokasi pertokoaan
Ada beberapa pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
-          Tingkat kepadatan penduduk
-          Tingkat pendapatan masyarakat calon konsumen
-          Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
-          Pertimbangan ekonomis
-          Traffic (lalu lintas)
-          Tingkat persaingan
-          Keamanan dan akses parkir
2. Lokasi Perusahaan
Ada dua hal yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi lokasi perkantoran yang disebut dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi perusahaan yang disebut dengan kediaman. Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat kediaman, antara lain yaitu :
Badan usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan untuk masing-masing perusahaan tersebut. Pemilihan tempat kediaman perusahaan seringkali tergantung pada rentabilitas yang diharapkan .
3. Lokasi pabrik
Hal-hal yang mempengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain :
-          Kedekatan Dengan Sumber Bahan Produksi
-          Kedekatan Denag Konsumen
-          Ketersediaan/Kemudahan Untuk Mendapatkan Tenaga Kerja
-          Kemudahan Fasilitas Pengangkutan Dan Transportasi
-          Sikap Masyarakat Sekitar Serta Peraturan Pemerintah

4. Perekrutan Dan Penetapan SDM (Sumber Daya Manusia)
Karyawan merupakan faktor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan usahanya, dengan demikian, seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan jumlah karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang mempunyai motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi, serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right place).
Hal-hal yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a.       Proses manajemen sumber daya manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya manusia,
b.      Tata usaha/administrasi kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang berhubungan dengan karyawan.
c.       Kompensasi dan kesejahteraan karyawan meliputi penghitungan besar upah/gaji
d.      Jaminan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan pengawasan keselamtan kerja

1. Perencanaan Sumber Daya Manusia
Analisis jabatan diperlukan untuk membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan spesipikasi pekerjaan (job specification). Untuk membuat analisis jabatan diperlukan data-data antara lain :
a. Nama pekerjaan
b. Kegiatan yang harus dikerjakan pada sutu jabatan
c. Peralatan atau mesin yang akan digunakan
d. Bahan yang digunakan
e. Wewenang dan tanggumg jawab karyawan
f. Pendidikan dan pelatiahin
g. Kondisi pekerjaan
h. Risiko/bahaya

Dalam menentukan kualifikasi karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. Pendidikan
2. Pengalaman kerja
3. Keahlian fisik dan komunikasi
4. Tanggung jawab
5. Karakter tenaga kerja
6. Usia
7. Jenis kelamin
8. Keadaan fisik
9. Temperamen
10. Bakat

2. Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kadidat karyawan , buruh, manajer, atau tenaga kerja baru, untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitasdan sesuai dengan kebutuhan organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan secara internal dan eksterna.
3. Seleksi
4. Sosialisasi Dan Orientasi
5. Pelatihan (Training) Dan Pengembangan
6. Penilaian Prestasi Kerja
7. Promosi Dan Phk






BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Perusahaan memiliki tujuan memperoleh keuntungan yang optimal sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, diperlukan perencanaan dalam pendirian usaha. Dalam pendirian perusahaan tersebutlah perlu dilakukan prosedur-prosedur yakni yang paling utama yaitu prosedur pengurusan izin usaha. Perizinan usaha yang dimaksud adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha, pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi usaha. Biasanya surat yang harus dibuat yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), Membuat Nomor Rekening Perusahaan, Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Membuat Akta Pendirian Perusahaan, Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan yang terakhir yaitu Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Setelah melakukan prosedur-prosedur pengurusan izin usaha, hal selanjutnya yang dilakukan yaitu Proses Perizinan Pada perusahaan. Dalam menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk untuk mengelola semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang mutlak dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas Perindustrian. Setelah kita mendaftarkan badan hukum usaha yang kita miliki maka kita akan mendapat nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP ini dalam pengurusan dokumen atau persyaratan lain dalam berbisnis atau untuk mengurus berbagai perizinan lain selalu diperlukan.

Selanjutnya hal yang perlu diperhitungkan dalam mendirikan usaha yaitu Penentuan dan Pengurusan Tempat Kerja. Pada saat anda membuka usaha, salah satu faktor yang paling penting adalah lokasi usaha. Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda, dengan demikian seorabg wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu memberikan profit (keuntungan) terhadapat usahanya. Dan setelah itu diperlukan Perekrutan Dan Penetapan SDM (Sumber Daya Manusia). Karyawan merupakan faktor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan usahanya, dengan demikian, seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan jumlah karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang mempunyai motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi, serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right place).

Saran

Untuk memulai suatu usaha diperlukan pemikiran sebelum mendirikannya, yakni bagaimana prosedur dalam pengurusan izin usaha yang dibutuhkan. Perizinan usaha ini dibuat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha.
Didalam usaha yang telah didirikan, lingkungan kerja di dalam perusahaan mempunyai pengaruh langsung terhadap karyawan yang melaksanakan proses produksi di dalam perusahaan tersebut dapat dilakukan dengan memperhitungkan segala persoalan yang mempengaruhi proses kelancaran produksi secara cermat dan efisien. Usaha dalam hal penciptaan produktivitas kerja seorang pimpinan suatu organisasi akan menentukan kebijakan-kebijakan yang bisa membuat karyawan giat dan bersemangat untuk meningkatkan kinerja, diantara dengan cara membuat karyawan merasa bahagia serta menciptakan kepuasan pada masing-masing karyawan. Perusahaan yang mengerti dan dapat melaksanakan setiap prosedur pengurusan izin usaha dengan baik, akan mendapat efek yang baik pula pada usaha yang dibangunnya. Tidak ada kekeliruan yang dapat memicu pelanggaran dalam perizinan usaha. Karyawan yang bekerja disana pun menjadi tenang dalam melaksanakan pekerjaannya. Penentuan dan Pengurusan Tempat Kerja, Perekrutan Dan Penetapan SDM (Sumber Daya Manusia) yang baik dan bener juga dapat membantu perusahaan dan karyawan dalam mencapai tujuan awal yang tlah dibuat.

Sumber :
http://annisayulia.blogspot.com/2013/03/pentingnya-izin-usaha-dalam-pendirian.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar