BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perusahaan
didirikan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang optimal sesuai dengan
perencanaan yang telah dibuat. Untuk itu, diperlukan pemikiran sebelum
mendirikannya, yaitu bagaimana prosedur dalam pengurusan izin usaha yang
dibutuhkan. Perizinan usaha ini dibuat untuk membina, mengarahkan, mengawasi,
dan menerbitkan penerbitan usaha. Persiapan pendirian usaha ada enam hal yang
perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin
usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha, pengadaan fasilitas produksi dan bahan
baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan
persiapan administrasi usaha. Kemudian didalam usaha yang telah didirikan, lingkungan
kerja di dalam perusahaan mempunyai pengaruh langsung terhadap karyawan yang
melaksanakan proses produksi di dalam perusahaan tersebut. Untuk mencapai tujuan
tersebut, perusahaan harus mampu memperhitungkan segala persoalan yang
mempengaruhi proses kelancaran produksi secara cermat dan efisien. Salah satu
caranya dengan menciptakan koordinasi yang baik berakibat penurunan serta
naiknya tingkat pemborosan yang terjadi dalam perusahaan. Para manager
seharusnya peduli akan tingkat kepuasan kerja, karena tiga alasan: karyawan
yang tak terpuaskan lebih sering melewatkan kerja dan lebih besar kemungkinan
mengundurkan diri, karyawan yang terpuaskan mempunyai kesehatan yang lebih
baik, dan kepuasan pada pekerjaan dibawa kehidupan karyawan diluar pekerjaan.
Kepuasan kerja merupakan unsur yang sangat diharapkan oleh karyawan karena
apabila dalam pekerjaannya karyawan merasa puas, maka kepuasan kerja
kemungkinan besar akan memberi manfaat baik dari dalam karyawan maupun dalam
suatu perusahaan tempat ia bekerja. Karyawan sebagai pelaksana, kepuasan yang
dirasakan merupakan motivasi untuk bekerja lebih giat, oleh karena itu kepuasan
kerja merupakan unsur yang harus ada didalam organisasi. Semakin banyak aspek
pekerjaan yang sesuai dengan keinginan individu tersebut, maka semakin tinggi
tingkat yang dirasakan karyawan dan sebaliknya. Lebih memperjelas kepuasan
kerja dapat diberikan contoh: seorang karyawan merasa puas bekerja pada suatu
perusahaan tertentu karena atasannya baik kepadanya, tetapi prestasinya tidak
istimewa. Jika kepuasan karyawan tersebut hanya bersumber dari perilaku positif
dari atasannya langsung, sehingga yang bersangkutan tidak terdorong untuk
berprestasi tinggi.
B. Perumusan Masalah
Dalam tulisan ini saya akan membahas
beberapa masalah :
1. Bagaimana
Prosedur pengurus izin usaha?
2. Bagaimana
proses pengurusan izin usaha ?
3. Bagaimana
menentukan dan pengurusan tempat usaha ?
4. Bagaimana cara
perekrutan dan penetapan SDM ?
C. Tujuan Pembahasan
Maksud dari tulisan ini yaitu saya ingin
menjelaskan kepada pembaca tentang dunia
usaha dan tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin
membuat usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Tulisan ini juga
bertujuan memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap
membuat usaha baru yang ingin dijalanakan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Izin
usaha atau Perizinan usaha
merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang
atas penyelenggaraam suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu
perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat
atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka
setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan
bidangnya.
Ada
beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya
usaha yaitu Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Menengah dan Besar, juga
ada Ijin Usaha Umum dan Khusus. Izin Usaha khusus misalnya untuk Ijin Usaha
Travel, Ijin Usaha Konstruksi, Ijin Usaha Transportasi dan macam macam usaha
lain (lihat jawaban ijin usaha di kota Tegal) Ijin usaha dilengkapi dengan
Tanda Daftar Perusahaan atau TDP.
Beberapa jenis izin usaha yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan
surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa.
Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik
perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN. Kewajiban pemegang SIUP
yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan
Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila
perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan
disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) Setiap
perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran
usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang
ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam
menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat
antara lain:
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan).
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan).
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap
pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan
badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak
dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai
berikut: “Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun
dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau
yang kurang atau yang tidak dibayar.”
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak
Lingkungan)
AMDAL
adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang
dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting
usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup
dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari
satu instansi yang bertanggung jawab.
2. Proses
Perizinan Pada perusahaan
Dalam Pasal 1 huruf b UU No.3 Tahun
1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Tahap-tahap perizinan
-
Akta Pendirian perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah akta
otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka
notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada
akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa
ketentuan sebagai berikut :
1. secara formal
memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan penandatanganan akta
pendirian
2. secara materiil
memuat tentang :
a. pendiri/pihak-pihak
pendiri
b. perusahaan
c. usaha
perusahaan
d. hubungan
perusahaan
e. cara
penyelesaian jika terjadi sengketa
-
Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas
tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan
sebagai berikut :
a. pembaharuan
nama perusahaan dengan nama pribadi
b. pembaharuan
bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c. larangan
memakai ama perusahaan orang lain
d. larangan memakai
merek orang lain
e. larangan
memakai nama perusahaan yang menyesatkan
Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP)
untuk perusahaan
Surat izin usaha di terbitkan oleh
instansi teknik berwenang yaitu instansi yang di beri wewenang oleh Departemen
yang membawahkan bidang usaha perusahaan.jika perusahaan menjalankan usaha di
bidang perindustrian dan perdagangan maka surat izin usaha di terbitkan oleh
instansi yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan. Untuk menentukan jenis
perizinan di bidang perdagangan yang wajib di miliki oleh setiap perusahaan,
maka dapat di bedakan menurut jumlah nilai investasi perusahaan ( modal
perusahaan)seluruhnya. Ketentuan pasal 6 keputusan Menperindag no. 408 tahun
1997 menjelaskan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan
nilai investasi perusahaan seluruhnya samapai dengan Rp. 200.000.000,00 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh Tanda Daftar Usaha
Perdagangan (TDUP) yang di berlakukan sebagai SIUP. Jika perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan
seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usahanya wajib memperoleh SIUP.
-
Tata Cara Permintaan Penerbitan TDUP/SIUP
Berdasarkan ketentuan pasal 9
Kepmenperindag No. 408 tahun 1997, permintaan TDUP bagi perusahaan yang
mempunyai nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,00 di ajukan kepada
kepala Jantor Deperindag setempat. Permintaan TDUP tersebut di lakukan dengan
menyampaikan surat permintaan TDUP kepada Kakandep yang ditandatangani oleh
pemilik/penanggung jawab perusahaan yang isinya :
-
nama pemilik/perusahaan
-
alamat pemilik /perusahaan
-
nama dan alamat penanggung jawab perusahaan
-
nomor pokok wajib pajak ( NPWP)
-
bidang usaha barang/jasa
-
nilai investasi tidak termasuk tanah dan
bangunan
-
jenis kegiatan usaha
-
jenis barang/ jasa dagangan uatama
-
merek
Dalam menjalankan suatu usaha, wadah atau
badan hukum usaha yang kita jadikan induk untuk mengelola semua kegiatan usaha
kita perlu dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang mutlak dimiliki. Salah
satunya adalah mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas Perindustrian. Setelah
kita mendaftarkan badan hukum usaha yang kita miliki maka kita akan mendapat
nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP ini dalam pengurusan dokumen atau
persyaratan lain dalam berbisnis atau untuk mengurus berbagai perizinan lain
selalu diperlukan.
Untuk mendapatkan TDP, instansi yang
berhak mengeluarkannya adalah Dinas Perindustrian di tempat beroperasinya atau
di wilayah perusahaan berdiri. Dinas Perindustrian ini ada di tiap kabupaten atau
kota. Pemohon atau orang yang diberi kuasa (dengan surat kuasa ber materai)
datang ke kantor Dinas Perindustrian membawa semua persyaratan administratif,
mengisi formulir sekaligus membayar biaya yang ditetapkan. Waktu pemrosesannya
apabila semua persyaratan sudah lengkap paling lama adalah 14 (empat belas)
hari kerja.
Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut
juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha
dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat
pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi
adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya
perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan
menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya
dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat
Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat
izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan
-
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan
Undang-Undang
-
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan
disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 &
UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu
sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan
Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah
berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus
didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan
tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan
negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007,
kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan
juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (
BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku
pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi
sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka
perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya
sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal
yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham
dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal
yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan
perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara
pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat
diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur
organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan
komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi
untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang
usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk
mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila
terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus
melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian
dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas
kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur
direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua
pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan
suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila
pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain
yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk
diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
Memberhentikan direksi atau komisaris
Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
Mengevaluasi Kinerja perusahaan
Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham
perusahaan
Menentukan kebijakan Perusahaan
3. Penentuan dan Pengurusan Tempat Kerja
Pada saat anda
membuka usaha, salah satu faktor yang paling penting adalah lokasi usaha.
Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda,
dengan demikian seorabg wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu
memberikan profit (keuntungan) terhadapat usahanya.
1. Lokasi pertokoaan
Ada beberapa
pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
-
Tingkat kepadatan penduduk
-
Tingkat pendapatan masyarakat calon konsumen
-
Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
-
Pertimbangan ekonomis
-
Traffic (lalu lintas)
-
Tingkat persaingan
-
Keamanan dan akses parkir
2. Lokasi
Perusahaan
Ada dua hal
yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi lokasi
perkantoran yang disebut dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi perusahaan
yang disebut dengan kediaman. Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menentukan
tempat usaha kedudukan dan tempat kediaman, antara lain yaitu :
Badan usaha
yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan untuk
masing-masing perusahaan tersebut. Pemilihan tempat kediaman perusahaan
seringkali tergantung pada rentabilitas yang diharapkan .
3. Lokasi
pabrik
Hal-hal yang
mempengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain :
-
Kedekatan Dengan Sumber Bahan Produksi
-
Kedekatan Denag Konsumen
-
Ketersediaan/Kemudahan Untuk Mendapatkan Tenaga
Kerja
-
Kemudahan Fasilitas Pengangkutan Dan
Transportasi
-
Sikap Masyarakat Sekitar Serta Peraturan
Pemerintah
4. Perekrutan Dan Penetapan SDM (Sumber Daya
Manusia)
Karyawan
merupakan faktor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan usahanya,
dengan demikian, seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan jumlah
karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang mempunyai
motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi,
serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right place).
Hal-hal yang
berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a. Proses
manajemen sumber daya manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya
manusia,
b. Tata
usaha/administrasi kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang berhubungan
dengan karyawan.
c. Kompensasi dan
kesejahteraan karyawan meliputi penghitungan besar upah/gaji
d. Jaminan
perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan pengawasan keselamtan kerja
1. Perencanaan
Sumber Daya Manusia
Analisis
jabatan diperlukan untuk membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan
spesipikasi pekerjaan (job specification). Untuk membuat analisis
jabatan diperlukan data-data antara lain :
a. Nama
pekerjaan
b. Kegiatan
yang harus dikerjakan pada sutu jabatan
c. Peralatan
atau mesin yang akan digunakan
d. Bahan yang
digunakan
e. Wewenang dan
tanggumg jawab karyawan
f. Pendidikan
dan pelatiahin
g. Kondisi
pekerjaan
h.
Risiko/bahaya
Dalam
menentukan kualifikasi karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara
lain :
1. Pendidikan
2. Pengalaman
kerja
3. Keahlian
fisik dan komunikasi
4. Tanggung
jawab
5. Karakter
tenaga kerja
6. Usia
7. Jenis
kelamin
8. Keadaan
fisik
9. Temperamen
10. Bakat
2.
Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen
adalah suatu proses untuk mencari calon atau kadidat karyawan , buruh, manajer,
atau tenaga kerja baru, untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitasdan
sesuai dengan kebutuhan organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan
secara internal dan eksterna.
3. Seleksi
4. Sosialisasi
Dan Orientasi
5. Pelatihan
(Training) Dan Pengembangan
6. Penilaian
Prestasi Kerja
7. Promosi Dan
Phk
BAB III
KESIMPULAN DAN
SARAN
Kesimpulan
Perusahaan memiliki tujuan memperoleh keuntungan
yang optimal sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Untuk dapat mencapai
tujuan tersebut, diperlukan perencanaan dalam pendirian usaha. Dalam pendirian
perusahaan tersebutlah perlu dilakukan prosedur-prosedur yakni yang paling
utama yaitu prosedur pengurusan izin usaha. Perizinan usaha yang dimaksud
adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan
usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan
dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan
tempat/ lokasi usaha, pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi,
perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi
usaha. Biasanya surat yang harus dibuat yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
dan Surat Izin Gangguan (HO), Membuat Nomor Rekening Perusahaan, Membuat Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Membuat Akta Pendirian Perusahaan, Membuat Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan yang
terakhir yaitu Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Setelah melakukan prosedur-prosedur pengurusan
izin usaha, hal selanjutnya yang dilakukan yaitu Proses Perizinan Pada
perusahaan. Dalam menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum usaha yang
kita jadikan induk untuk mengelola semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi
dengan beberapa persyaratan yang mutlak dimiliki. Salah satunya adalah
mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas Perindustrian. Setelah kita mendaftarkan
badan hukum usaha yang kita miliki maka kita akan mendapat nomor Tanda Daftar
Perusahaan (TDP). TDP ini dalam pengurusan dokumen atau persyaratan lain dalam
berbisnis atau untuk mengurus berbagai perizinan lain selalu diperlukan.
Selanjutnya hal yang perlu diperhitungkan dalam
mendirikan usaha yaitu Penentuan dan Pengurusan Tempat Kerja. Pada saat anda membuka
usaha, salah satu faktor yang paling penting adalah lokasi usaha. Tempat usaha
yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda, dengan demikian
seorabg wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu memberikan profit
(keuntungan) terhadapat usahanya. Dan setelah itu diperlukan Perekrutan Dan
Penetapan SDM (Sumber Daya Manusia). Karyawan merupakan faktor yang sangat
penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan usahanya, dengan demikian, seorang
wirausaha harus dpat memilih dan menentukan jumlah karyawan yang diperlukan
untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang mempunyai motivasi kerja,
keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi, serta menangani
bidang kerja yang tepat (the right man on the right place).
Saran
Untuk memulai suatu usaha diperlukan pemikiran
sebelum mendirikannya, yakni bagaimana prosedur dalam pengurusan izin usaha
yang dibutuhkan. Perizinan usaha ini dibuat untuk membina, mengarahkan,
mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha.
Didalam usaha
yang telah didirikan, lingkungan kerja di dalam perusahaan mempunyai pengaruh
langsung terhadap karyawan yang melaksanakan proses produksi di dalam
perusahaan tersebut dapat dilakukan dengan memperhitungkan segala persoalan
yang mempengaruhi proses kelancaran produksi secara cermat dan efisien. Usaha
dalam hal penciptaan produktivitas kerja seorang pimpinan suatu organisasi akan
menentukan kebijakan-kebijakan yang bisa membuat karyawan giat dan bersemangat
untuk meningkatkan kinerja, diantara dengan cara membuat karyawan merasa
bahagia serta menciptakan kepuasan pada masing-masing karyawan. Perusahaan yang
mengerti dan dapat melaksanakan setiap prosedur pengurusan izin usaha dengan
baik, akan mendapat efek yang baik pula pada usaha yang dibangunnya. Tidak ada
kekeliruan yang dapat memicu pelanggaran dalam perizinan usaha. Karyawan yang
bekerja disana pun menjadi tenang dalam melaksanakan pekerjaannya. Penentuan
dan Pengurusan Tempat Kerja, Perekrutan Dan Penetapan SDM (Sumber Daya Manusia)
yang baik dan bener juga dapat membantu perusahaan dan karyawan dalam mencapai
tujuan awal yang tlah dibuat.
Sumber :
http://annisayulia.blogspot.com/2013/03/pentingnya-izin-usaha-dalam-pendirian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar