Pemahaman
tentang Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan
yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi,
baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani
δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat" yang terbentuk dari
δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos)
"kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk
menyebut sistem politik
negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία
(aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi
tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem
politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada
pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi
politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern,
kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk
dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah
perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy)
sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa
Perancis Pertengahan dan Latin
Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis
berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang,
seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi
Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer
mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl
Popper mendefinisikan demokrasi sebagai
sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat
untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu
melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi
hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan
keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung,
yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan
keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat
masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan
secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan
institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan
Eropa, Era
Pencerahan, dan Revolusi
Amerika Serikat dan Perancis
Ø Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
1.
Demokrasi
langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu
bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam
menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung
terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada
masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu
permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk
membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya
populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu
forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi
yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu
untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2.
Demokrasi
perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh
rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi
mereka.
Ø Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru
demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Ø Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi
adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan
yang sama dalam hubungan sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai
berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Ø Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara
dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi:
1.
Presidensial
2.
Parlementer
3.
Komunis
4.
Demokrasi liberal
5.
liberal
6.
kapital
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan
sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana
kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara
dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal
dari rakyatnya itu sendiri
Ø Pendidikan pendahuluan bela negara dan relevansinya di era
reformasi
Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala
bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi
masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan
merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arus
informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi,
mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita,
khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya
mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu
oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan
reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna
menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari
luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah
diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul
bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara
secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan
dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
1.
Meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan
pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
2.
Menanamkan kecintaan terhadap tanah
air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
3.
Berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika).
4.
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
5.
Pembekalan mental spiritual di
kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang
tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih
bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-
masing.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam
melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang
pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi
keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan
sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan
Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di
era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan
propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi
komunikasi.
Sumber :
NAMA : SAWALIA
KELAS : 1DF01
TUGAS KE 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar