Sabtu, 28 Maret 2015

keadilan dalam bisnis



KEADILAN DALAM BISNIS
( Kasus Konflik Sosial Dalam Kasus Keadilan Pada Karyawan )

Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.

            Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.

Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).

Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.
Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural.Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen           kerja.
 
Contoh Kasus :

 

Para buruh yang dipekerjakan PT Nindya Karya di Meranti yang membangun jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar aksi demo. Mereka menuntut gaji yang sudah 2 bulan tak dibayarkan perusahaan. Demo yang berlangsung Jumat (4/7) di Kantor perwakilan PT Nindya Karya (PT NK) Jalan Kelapa Gading, Kota Selatpanjang dengan menduduki kantor perwakilan. Aksi damai puluhan pekerja proyek menarik perhatian warga.


Menanggapi aksi puluhan pekerja, Manajemen Lapangan Rasidi didampingi Egi, Pengawas Pekerjaan Proyek JSR dan Pelabuhan Internasional dari PT Nindya Karya menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji yang dipersoalkan para pekerja itu tak lain adalah dikarenakan keterlambatan termin dari Pemerintah Daerah (Pemda).Sedangkan proyek Pelabuhan Internasional di Dorak Kota Selatpanjang yang dikerjakan PT NK-Gelingding Mas merupakan pembangunan yang dilakukan melalui program sharing anggaran antara APBD Kepulauan Meranti dan APBN yang digadang-gadang untuk menunjang perekonomian rakyat. Namun pada nyatanya, Kedua proyek berkelas ini, jauh dari harapan sebagaimana yang dikoar-koarkan ke masyarakat.Buktinya sudahlah jauh dari harapan penyelesaian. Pihak pelaksana proyek yang katanya perusahaan ternama itu juga seperti tak lagi mampu bayar gaji pekerja yang rata-rata anak pribumi Meranti. 

Meski begitu, kata Egi, pihak perusahaan optimis bisa secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut, bahkan, dijanjikan pada Senin (7/7) mendatang, sang pemilik perusahaan itu sendiri akan turun ke Meranti.

Harapannya, para pekerja dapat melanjutkan pekerjaan, terutama di jembatan Selat Rengit yang saat ini banyak bahan pembangunan yang perlu dibongkar dari kapal.pihak PT Nindya Karya juga mempertaruhkan alat-alat berat mereka yang ada dilokasi sebagai jaminan.

Analisis Kasus :
Kasus diatas tergolong dalam pelanggaran keadilan komutatif- Teori Adam Smith, karena menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain, dalam hal ini antara pihak PT Nindya Karya dengan para buruhnya.  Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, termaksud dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya dan menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.

TANGGAPAN DAN SARAN

Tanggapan
            Menurut saya kasus ini sudah biasa terjadi dalam lingkungan bisnis. Keadilan sudah menjadi kebutuhan setiap manusia dan disitu terdapat tuntutan yang sama untuk diperlakukan adil, termasuk karyawan untuk diperlakukan adil. Semua yang bersangkutan dalam keadilan harus terpenuhi sehingga karyawan mendapatkan kepuasan kerja dengan terpenuhinya keinginan tersebut. Ketika ketidakadilan masih saja terjadi maka sama saja pimpinan perusahaan membiarkan lingkungan kerja yang kurang sehat.

Akibat berikutnya, motivasi kerja karyawan semakin menurun dan dapat mengakibatkan kinerja mereka juga menurun. Tentu saja akan mengganggu aktifitas bisnis dan kinerja perusahaan. Karena itu maka dibutuhkan reposisi kepemimpinan yang menyeluruh. Posisi kepemimpinan perlu diperkuat dalam hal pemahaman sistem nilai organisasi khususnya tentang pentingnya rasa keadilan bagi karyawan.

Konflik ini terjadi yang disebabkan oleh adanya miss communication antar atasan dengan karyawan. Adanya perubahan kebijakan dalam perusahaan mengenai penghitungan gaji atau upah kerja karyawan, namun pihak perusahaan belum memberitahukan para karyawan, sehingga karyawan merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan. Para karyawan mengambil tindakan yaitu dengan mendemo perusahaan.

Konflik dengan karyawan buruh, dapat dilihat dengan banyaknya kasus pemogokan kerja atau demo oleh para pekerja yang sering disertai tindakan kekerasan. Hal ini membuktikan adanya ketidakadilan yang dirasakan oleh pekerja atas kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pimpinan perusahaan.
           
5.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, saya memberi saran kepada seluruh perusahan (pelaku bisnis) haruslah menegakan sebuah prinsip  keadilan pada karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, karena prinsip keadilan ini sangat berguna bagi semua kalangan baik itu kalangan pemilik perusahaan maupun kesejahteraan para karyawan yang bekerja mencari nafkah pada perusahaan tersebut. Dibutuhkan sebuah peraturan yang tegas untuk mencapai sebuah keadilan dalam bisnis. Kepastian undang-undang yang mengatur keseluruhan proses bisnis serta Kejelasan undang-undang diharapkan memberi apresiasi bisnis yang manusiawi, dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis.

Perusahaan juga harus membentuk suatu sistem informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan pengumungan atau pengumuman melalui loudspeaker. Buat komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan menjadi lancer dan harmonis, misalnya dengan membuat rapat rutin, karena dengan komunikasi yang dua arah dan intens akan mengurangi masalah di lapangan.

SUMBER :