KEADILAN
DALAM BISNIS
(
Kasus Konflik Sosial Dalam Kasus Keadilan Pada Karyawan )
Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan
menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan
memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.
Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal
ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen
karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau
praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan
komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang
mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan
secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.
Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural.Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural.Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Contoh Kasus :
Para buruh yang
dipekerjakan PT Nindya Karya di Meranti yang membangun jembatan Selat Rengit di
Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar aksi demo. Mereka menuntut gaji yang
sudah 2 bulan tak dibayarkan perusahaan. Demo yang berlangsung Jumat (4/7) di
Kantor perwakilan PT Nindya Karya (PT NK) Jalan Kelapa Gading, Kota
Selatpanjang dengan menduduki kantor perwakilan. Aksi damai puluhan pekerja
proyek menarik perhatian warga.
Menanggapi aksi puluhan
pekerja, Manajemen Lapangan Rasidi didampingi Egi, Pengawas Pekerjaan Proyek
JSR dan Pelabuhan Internasional dari PT Nindya Karya menjelaskan, keterlambatan
pembayaran gaji yang dipersoalkan para pekerja itu tak lain adalah dikarenakan
keterlambatan termin dari Pemerintah Daerah (Pemda).Sedangkan proyek Pelabuhan
Internasional di Dorak Kota Selatpanjang yang dikerjakan PT NK-Gelingding Mas
merupakan pembangunan yang dilakukan melalui program sharing anggaran antara
APBD Kepulauan Meranti dan APBN yang digadang-gadang untuk menunjang
perekonomian rakyat. Namun pada nyatanya, Kedua proyek berkelas ini, jauh
dari harapan sebagaimana yang dikoar-koarkan ke masyarakat.Buktinya sudahlah
jauh dari harapan penyelesaian. Pihak pelaksana proyek yang katanya perusahaan
ternama itu juga seperti tak lagi mampu bayar gaji pekerja yang rata-rata anak
pribumi Meranti.
Meski begitu, kata Egi,
pihak perusahaan optimis bisa secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut,
bahkan, dijanjikan pada Senin (7/7) mendatang, sang pemilik perusahaan itu
sendiri akan turun ke Meranti.
Harapannya, para pekerja
dapat melanjutkan pekerjaan, terutama di jembatan Selat Rengit yang saat ini
banyak bahan pembangunan yang perlu dibongkar dari kapal.pihak PT Nindya Karya
juga mempertaruhkan alat-alat berat mereka yang ada dilokasi sebagai jaminan.
Analisis Kasus :
Kasus
diatas tergolong dalam pelanggaran keadilan komutatif- Teori Adam Smith, karena
menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain, dalam
hal ini antara pihak PT Nindya Karya dengan para buruhnya. Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut
agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, termaksud dalam hal
pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya dan menuntut agar dalam
interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya.
TANGGAPAN DAN SARAN
Tanggapan
Menurut saya kasus ini sudah biasa terjadi dalam lingkungan bisnis. Keadilan
sudah menjadi kebutuhan setiap manusia dan disitu terdapat tuntutan yang sama
untuk diperlakukan adil, termasuk karyawan untuk diperlakukan adil. Semua yang
bersangkutan dalam keadilan harus terpenuhi sehingga karyawan mendapatkan
kepuasan kerja dengan terpenuhinya keinginan tersebut. Ketika ketidakadilan
masih saja terjadi maka sama saja pimpinan perusahaan membiarkan lingkungan
kerja yang kurang sehat.
Akibat
berikutnya, motivasi kerja karyawan semakin menurun dan dapat mengakibatkan
kinerja mereka juga menurun. Tentu saja akan mengganggu aktifitas bisnis dan
kinerja perusahaan. Karena itu maka dibutuhkan reposisi kepemimpinan yang
menyeluruh. Posisi kepemimpinan perlu diperkuat dalam hal pemahaman sistem
nilai organisasi khususnya tentang pentingnya rasa keadilan bagi karyawan.
Konflik
ini terjadi yang disebabkan oleh adanya miss communication antar atasan dengan
karyawan. Adanya perubahan kebijakan dalam perusahaan mengenai penghitungan
gaji atau upah kerja karyawan, namun pihak perusahaan belum memberitahukan para
karyawan, sehingga karyawan merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak
perusahaan. Para karyawan mengambil tindakan yaitu dengan mendemo perusahaan.
Konflik
dengan karyawan buruh, dapat dilihat dengan banyaknya kasus pemogokan kerja
atau demo oleh para pekerja yang sering disertai tindakan kekerasan. Hal ini
membuktikan adanya ketidakadilan yang dirasakan oleh pekerja atas
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pimpinan perusahaan.
5.2
Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas, saya memberi saran kepada seluruh perusahan (pelaku bisnis)
haruslah menegakan sebuah prinsip
keadilan pada karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, karena
prinsip keadilan ini sangat berguna bagi semua kalangan baik itu kalangan
pemilik perusahaan maupun kesejahteraan para karyawan yang bekerja mencari
nafkah pada perusahaan tersebut. Dibutuhkan sebuah peraturan yang tegas untuk
mencapai sebuah keadilan dalam bisnis. Kepastian undang-undang yang mengatur
keseluruhan proses bisnis serta Kejelasan undang-undang diharapkan memberi
apresiasi bisnis yang manusiawi, dan kejelasan hukuman bagi pihak yang
melanggar etika bisnis.
Perusahaan
juga harus membentuk
suatu sistem informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam
komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan pengumungan atau pengumuman melalui
loudspeaker.
Buat
komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan menjadi lancer dan harmonis,
misalnya dengan membuat rapat rutin, karena dengan komunikasi yang dua arah dan
intens akan mengurangi masalah di lapangan.
SUMBER
: